Blogger Tricks

Sunday, November 8, 2015

>>>NEGARA INDUSTRI

     Industri menjamah segala bidang kehidupan manusia, tak terkecuali di bidang hukum.Dunia hukum rupanya tak luput dari proses industrialisasi. Pertamakali mendengar istilah ini dari Bang Haji Rhoma Irama dalam sebuah tayangan TV swasta yang mempertemukan para capres menjelang pilpres 2014. Beliau berasumsi bahwa hukum di Indonesia sudah mengarah pada bentuk-bentuk industri.
     Repelita kelima Orde Baru seharusnya menjadikan bangsa ini tinggal landas menjadi sebuah negara industri. Sayang pada kenyataannya, industri yang dimaksud ternyata bukanlah pesawat maupun industri otomotif pendukung mekanisasi pertanian, melainkan sebuah industri yang menjanjikan keuntungan lebih besar dengan pengorbanan sekecil-kecilnya; Industri Hukum. Industri pesawat malah tutup dan dibekukan.
img.  Hukum Menjadi Industri..??
     Hal paling mencemaskan dari fenomena industri hukum ini adalah, terlepasnya kepemilikan tanah rakyat maupun lembaga adat tanpa memperhatikan kultur dan kebiasaan asli masyarakat. Kongkalikong dan mal administrasi penyelenggara negara memberi ruang bagi para mafia tanah untuk mencaplok tanah rakyat atas nama hukum. Birokrasi dikamuflase untuk menggarong tanah-tanah rakyat. Keahlian ini bernama Kleptokrasi
     Negara seharusnya menjadi rumah yang nyaman bagi setiap warga negara. Kenyataan menunjukkan seringkali justru negaralah penyebab hilangnya kenyamanan tersebut. Hukum tak lagi memihak pada rakyat. Hukum menjadi perpanjangan tangan penguasa dan pemilik modal. Ia kini telah menganut faham industri di mana keuntungan finansial menjadi azas kebenaran satu-satunya. Norma dan etika dilangkahi dan dipinggirkan. Lembaga adat dianggap sepele.
     Hukum dalam bentuk baru hasil industrialisasi kini menjadi asing bagi sebuah tuntutan nilai keadilan. Keadilan hanya milik orang berduit. Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Eksistensi makelar kasus (Markus) menjadi pertanda hadirnya bentuk-bentuk transaksional dalam dunia penegakan hukum. Komersialisasi pasal-pasal dalam KUHP makin sulit untuk dibantah.
     Beruntunglah masyarakat masih bisa berharap pada institusi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada. Pengacara-pengacara berhati mulia mendedikasikan keahlian mereka bagi masyarakat kecil yang seringkali menjadi korban praktek-praktek industri hukum tersebut. Kepada merekalah kita akan berharap bahwa sejatinya hukum adalah perkara moralitas manusia, bukan sebuah obyek komersialisasi dalam era industri jaman moderen. Negara wajib menghapus kehadiran industri hukum di negeri  ini. Kita tak ingin NKRI menjadi Negara Industri, jika industri yang dimaksud adalah Industri Hukum...!!

*****


No comments:

Post a Comment